Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan kepastian hukum masyarakat adat melalui pemberian kemudahan terhadap hak pengelolaan atas tanah masing-masing.
“Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna pelayanan pertanahan,” kata Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi, di Banda Aceh, Jumat.
Yagus mengatakan, Kementerian ATR/BPN mempunyai peran dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan penerbitan hak atas tanah untuk masyarakat adat melalui hak pengelolaan.
Yagus menyampaikan, pihaknya menjalankan dua fungsi yaitu sebagai land regulator di mana melakukan penataan peraturan perundangan dalam rangka memberikan dasar hukum pasti terhadap pelayanan pertanahan.
Kemudian, pada fungsi land administrator Kementerian ATR/BPN melaksanakan administrasi pertanahan atas kepemilikan bidang-bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia.
"Semua itu sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat," ujarnya.
Karena itu, lanjut Yagus, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.
“Ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Bahwa mereka dapat ditetapkan sebagai subjek hak atas tanah dari hak pengelolaan atas tanah ulayat,” kata Yagus.
Hal senada juga disampaikan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, M Adli Abdullah menuturkan bahwa permasalahan pengakuan masyarakat adat sudah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun yang belum selesai hanya urusan penatausahaan masyarakat hukum adat.
Seperti, bagaimana masyarakat hukum adat mempunyai kewenangan yang bersifat publik yaitu mengatur, mengelola dan mengawasi objek wilayah adatnya.
"Mengawasi objek yang terkait dengan penggunaan, pemanfaatan, persediaan, dan pemeliharaan wilayah adat, dan ini sesuai dengan fungsi Hak pengelolaan,” demikian Adli Abdullah.
Kemen ATR/BPN upayakan kepastian hukum masyarakat adat lewat hak pengelolaan
Jumat, 26 Agustus 2022 14:10 WIB