Lembaga adat Panglima Laot membantu menangani masalah pengungsi Rohingnya yang banyak terdampar di Provinsi Aceh dengan menerapkan hukum adat laut yang sudah bertahan ratusan tahun.
"Apa yang Panglima Laot lakukan merupakan fungsi menjalankan adat sosial. Kita menolong siapapun yang kesusahan di laut," kata Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek kepada ANTARA di Banda Aceh, Rabu.
Panglima Laot adalah lembaga adat yang sudah ada sejak 400 tahun tahun lalu di masa Kerajaan Aceh dan bertahan hingga kini. Lembaga adat ini menaungi kelompok-kelompok nelayan yang tersebar di 18 kabupaten dan kota yang memiliki wilayah laut dan pesisir di Aceh.
Baca juga: Imigran Rohingya mengaku mau ke Malaysia, dipaksa turun dari kapal di perairan Aceh
Baca juga: Imigran Rohingya mengaku mau ke Malaysia, dipaksa turun dari kapal di perairan Aceh
Miftah mengatakan lembaga Panglima Laot akan konsisten menegakan hukum adat laut Aceh yang erat kaitannya dengan kemaritiman, diantaranya seperti penerapan hari larangan melaut, membela hak nelayan tradisional, mencegah penangkapan ikan secara ilegal, menjaga kelestarian ekosistem laut, dan fungsi sosial kemanusiaan.
Sejak gelombang pengungsi Rohingnya dari Myanmar makin banyak masuk ke Aceh pada sekitar 2017, Panglima Laot sebenarnya sudah membantu melakukan deteksi dini karena paling cepat mendapat informasi dari nelayan-nelayan di laut.
"Sebulan sebelum kapal pengungsi mendarat, Panglima Laot sudah dapat informasi ada kapal pengungsi yang arahnya akan mendarat ke Aceh. Informasi itu kita teruskan juga ke TNI AL," katanya.