Calang (Antaranews Aceh ) - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghadirkan lima orang pada persidangan lanjutan kasus dugaan mark up pengadaan mobiler sekolah yang melibatkan Kadis Sosial non Aktif Aceh Jaya M Yusuf di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (11/1).

"Sekarang sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi, nanti ada lima saksi yang akan diperiksa di pengadilan," Ujar Kasi Pidsus Kajari Aceh Jaya, Yudhi Syahputra.

Ia menyampaikan bahwa kelima saksi yang akan dihadirkan pihak kejaksaan pada persidangan hari ini merupakan pihak perabot yang menyediakan mobile pada proyek tersebut yang diduga ada indikasi mark up.

Ditanya apakah akan ada barang bukti yang kembali disita setelah pihak Kejaksaan menyita satu unit mobil Pajero Sport, Yudhi, mengaku jika tidak ada.

"Tidak ada penyitaan selain mobil Pajero Sport kemarin," tambahnya.

Yudhi juga mengaku jika belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini selain dari Kadis Sosial non aktif Aceh Jaya M.Yusuf dan kontraktor.

Terkait tersangka tambahan, Yudhi sendiri mengatakan jika pihaknya menunggu perkembangan dari persidangan pengadilan.

"Inikan baru masuk tahapan pemeriksaan saksi, kita juga tidak tahu mau ngomong apa, jadi kita lihat perkembangan persidangan gimana, kan nanti terbuka semuanya dan di nilai hakim," tutupnya .

Sebelumnya tim penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, menahan M Yusuf (57) dan Faisal (40), tersangka kasus tindak pidana korupsi mark up (penggelembungan) harga pengadaan mobiler sekolah di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya, sumber anggaran APBK - Otsus tahun 2016.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019