Calang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya menyatakan sedang memeriksa berkas yang dilimpahkan pihak Reskrim Polres Aceh Jaya terhadap 11 orang pembunuh 5 ekor gajah pada tahun 2020 lalu di Desa Tuwi Priya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
Kajari Aceh Jaya melalui Jaksa Penuntut Umum Ahmad Buchori di Calang, Kamis mengatakan berkas pembunuh lima ekor gajah saat ini sudah masuk kepada pihaknya dan saat ini sedang dilakukan pra penuntutan.
"Berkas sudah kita terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pra penuntutan," kata Ahmad Buchori.
Ia menjelaskan pemeriksaan berkas yang saat ini dilakukan untuk sembilan orang sedangkan berkas 2 orang lagi sedang dilakukan perbaikan.
"Kemarin sudah masuk semuanya, namun ada yang kurang sehingga kita kembalikan kepada penyidik Polres untuk perbaikan," katanya.
Ia menambahkan kalau untuk tuntutan sendiri masih belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap pemeriksaan berkas namun untuk dakwaan masuk dalam dakwaan tunggal, pasal 40 ayat 2 tentang UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Untuk ancaman paling lama 5 tahun penjara, untuk tahanan sama BB mungkin akan kita serah terima akhir bulan 10 ini," katanya.