Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk proses persidangan.
Kasi Intel Kejari Pijay Hafrizal di Pijay, Selasa, menyatakan tersangka SB yang merupakan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Krueng Meureudu, telah dipindahkan lokasi penahanan ke Banda Aceh. Berkas perkara dan tersangka, lanjutnya, sudah diserahkan ke pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat (13/1).
Hafrizal menjelaskan SB telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IlB Sigli ke Rutan kelas IIB Banda Aceh guna mempermudah proses persidangan kasus tersebut.
Baca juga: Kejari Pijay tetapkan tersangka korupsi PDAM
Sedangkan untuk agenda sidang, lanjutnya, masih dalam tahapan menunggu karena belum keluar jadwal dari PN Tipikor Banda Aceh.
“Kemungkinan jadwalnya diberitahukan setelah dua minggu pelimpahan berkas,” katanya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan pada kasus dugaan korupsi ini, bisa saja melibatkan tersangka lainnya.
Kejaksaan Pijay pada Desember 2022 menetapkan SB sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan pengelolaan tagihan dana di mana ditemukan pendapatan tagihan air tidak disetor ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu. Mantan dirut perusahaan air minum itu diduga menyelewengkan dana penerimaan dari pelanggan pada periode 2016-2020.
Hal ini berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Hasil audit dari Inspektorat Keuangan menyatakan ada dugaan sekitar Rp700 juta dana PDAM yang ditilap oleh tersangka.
Baca juga: Polisi ungkap kasus korupsi hibah air minum Rp14 miliar