Calang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menetapkan M mantan Kepala Desa Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten setempat sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa.
Kepala Seksi Intelijen M. Rahmad Sugama di Calang mengatakan penetapan M sesuai surat penetapan tersangka nomor : R-16/L.1.24/Fd.1/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.1.24/Fd.1/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022,”kata Kepala Seksi Intelijen M. Rahmad Sugama, Rabu (31/8).
Ia mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp1 Milyar lebih
Rahmad menambahkan selama proses penyidikan pihaknya menemukan ada pekerjaan rehab pembangunan rumah layak huni yang fiktif serta pembayaran honor aparatur Gampong yang belum dibayarkan selama 3 bulan.
“Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya juga sudah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan surat No : 700/100.I/LHA.PKKN/2022 tertanggal 11 Juli 2022, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan,”katanya.
Ia juga menambahkan berdasarkan pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp382 juta lebih.
“Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Tersangka ‘M’ saat ini sudah di lakukan penahanan di Rutan Klas III Calang,” katanya.
Ia menyampaikan terhadap tersangka M dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.