Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melarang anak di bawah 17 tahun melaut atau mencari ikan bersama nelayan karena di usia tersebut massanya untuk bersekolah.
"Anak-anak di bawah usia 17 tahun masanya belajar dan belajar. Ke depan tidak boleh ada lagi anak-anak yang berprofesi sebagai nelayan," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Plt Gubernur Aceh terkait dua anak usia di bawah umur, yakni Muhammad Akbar (15) dan Faturahman (15). Mereka melaut bersama 14 nelayan lainnya dan sempat ditahan di Yangon, Myanmar pada 6 November 2018.
"Tidak ada alasan untuk ada usia di bawah umur putus sekolah, karena semua biaya sudah ditanggung oleh negara," ujar mantan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2009-2014.
Pemerintah Aceh berharap, dukungan para pihak terutama keluarga dan lingkungan sekitar untuk mendorong anak-anak usia dini bersekolah demi masa depan yang lebih baik.
Ke dua anak tersebut bersama 12 nelayan lainnya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dan sudah dipulangkan ke Tanah Air oleh Dubes Indonesia untuk Myanmar, Iza fadri didampingi Dubes Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal pada Rabu (30/1).
Kemudian, dua nelayan lain terdiri dari, Nurdin (41) meninggal dunia tenggelam saat ditangkap oleh otoritas Myanmar dan sudah dikebumikan di negara itu, satu nelayan lainya, Jamaluddin Amno (37) sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian ikan.?
Ke 14 nelayan asal Aceh Timur yang memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dah sudah kembali ke Tanah Air terdiri dari, Muhammad Akbar (15), Faturahman (15), Nazarudin (33), Safrizal (38), Darman (30), Muhammad Yais (20), Saipudin (33), dan Sulaiman (25).
Selanjutnya, Jamaludin (36), kapten kapal, Samidan (41), Amat Dani (23), Rukni (43 tahun), Efendi alias Ek Amni Alias (28) dan Umar Saputra (23).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Anak-anak di bawah usia 17 tahun masanya belajar dan belajar. Ke depan tidak boleh ada lagi anak-anak yang berprofesi sebagai nelayan," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Plt Gubernur Aceh terkait dua anak usia di bawah umur, yakni Muhammad Akbar (15) dan Faturahman (15). Mereka melaut bersama 14 nelayan lainnya dan sempat ditahan di Yangon, Myanmar pada 6 November 2018.
"Tidak ada alasan untuk ada usia di bawah umur putus sekolah, karena semua biaya sudah ditanggung oleh negara," ujar mantan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2009-2014.
Pemerintah Aceh berharap, dukungan para pihak terutama keluarga dan lingkungan sekitar untuk mendorong anak-anak usia dini bersekolah demi masa depan yang lebih baik.
Ke dua anak tersebut bersama 12 nelayan lainnya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dan sudah dipulangkan ke Tanah Air oleh Dubes Indonesia untuk Myanmar, Iza fadri didampingi Dubes Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal pada Rabu (30/1).
Kemudian, dua nelayan lain terdiri dari, Nurdin (41) meninggal dunia tenggelam saat ditangkap oleh otoritas Myanmar dan sudah dikebumikan di negara itu, satu nelayan lainya, Jamaluddin Amno (37) sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian ikan.?
Ke 14 nelayan asal Aceh Timur yang memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dah sudah kembali ke Tanah Air terdiri dari, Muhammad Akbar (15), Faturahman (15), Nazarudin (33), Safrizal (38), Darman (30), Muhammad Yais (20), Saipudin (33), dan Sulaiman (25).
Selanjutnya, Jamaludin (36), kapten kapal, Samidan (41), Amat Dani (23), Rukni (43 tahun), Efendi alias Ek Amni Alias (28) dan Umar Saputra (23).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019