Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Aceh Utara  AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon, Selasa,mengatakan, petugas mengamankan dua peket narkoba jenis sabu-sabu dalam penangkapan ini.

"Tersangka ditangkap di kawasan Gampong (desa) Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada Senin (18/2), sekitar pukul 16.00 WIB. Bersamanya turut diamankan 2 paket sabu dengan berat 10,42 gram bruto," jelas Ildani Ilyas.

Pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini berinisial Mi (30), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dijelaskan, penangkapan ini berawal saat polisi Resnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan dan mengantar pesanan sabu-sabu kepada pelanggannya.

Menindaklanjutinya, tambah Ildani Ilyas, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara menyamar sebagai pembeli (Undercover buy), kemudian memesan paket sabu dari tersangka dimaksud.

Atas komunikasi yang baik, tersangka dan polisi yang menyamar sebagai pembeli sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan Gampong Matang Bayu. Saat menyerahkan barang haram itu, petugas langsung menciduk tersangka.

"Tidak lama setelah ditangkap petugas yang menyamar, kemudian disusul tim Opsnal Sat Resnarkoba lainnya untuk mengamankan tersangka," kata Ildani Ilyas. 

Dari penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti di antaranya, 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 10,42 gram bruto dan sebuah handphone.

Usai ditangkap, sambung AKP Ildani Ilyas, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019