Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara mengamankan tiga tersangka sekaligus menemukan alat bukti ganja dan sabu-sabu yang sedang dikemas untuk dipasarkan, dari salah satu kandang ayam milik tersangka.
Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Jumat, mengatakan berbagai barang bukti yang ditemukan dari kandang ayam itu, satu bungkus plastik hitam di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 2,5 ons.
"Kemudian ganja kering di dalam dompet, ganja kering di dalam tanggok ikan, satu timbangan elektrik, tujuh bungkus plastik sabu-sabu dibalut dengan uang pecahan Rp2.000 seberat 1,16 gram," katanya pula.
Penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan informasi yang disampaikan warga, ketiganya saat itu berada di tempat kejadian perkara Jalan Telaga Said, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan.
"Usai melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap ketiganya, personel juga melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan lagi ganja di dapur belakang rumah yang dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan," ujarnya pula.
Kini ketiganya sudah diamankan dan penyidik sudah melimpahkan ketiganya ke Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Jumat, mengatakan berbagai barang bukti yang ditemukan dari kandang ayam itu, satu bungkus plastik hitam di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 2,5 ons.
"Kemudian ganja kering di dalam dompet, ganja kering di dalam tanggok ikan, satu timbangan elektrik, tujuh bungkus plastik sabu-sabu dibalut dengan uang pecahan Rp2.000 seberat 1,16 gram," katanya pula.
Penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan informasi yang disampaikan warga, ketiganya saat itu berada di tempat kejadian perkara Jalan Telaga Said, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan.
"Usai melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap ketiganya, personel juga melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan lagi ganja di dapur belakang rumah yang dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan," ujarnya pula.
Kini ketiganya sudah diamankan dan penyidik sudah melimpahkan ketiganya ke Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019