Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Besitang Kabupaten Langkat menangkap tersangka Rudy alias Brown (27) yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,17 gram.
Kepala Kepolisian Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Sabtu, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Rudy alias Brown warga Dusun XI Desa Halaban Kecamatan Besitang dilakukan polisi di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati Besitang.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas ini diamankan barang bukti dua bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,17 gram.
Baca juga: Polda Aceh tangkap wanita pemilik 15 kilogram sabu-sabu
Adi Alfian menjelaskan penangkapan itu setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Berrsama Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang.
Dimana tersangka Rudy ini sedang berada di depan toko jam tangan.
Kemudian tim langsung bergerak menuju TKP, oleh si tersangka karena merasa diikuti petugas, langsung membuang bungkus rokok, ternyata setelah diperlihatkan kepada tersangka di dalamnya ada terdapat dua bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah ditanya dan diperlihatkan oleh pelapor, ianya mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kemudian pelapor dan tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Besitang guna diproses lebih lanjut.
Baca juga: Seorang warga miliki sabu-sabu 1,17 kg terancam hukuman mati