Langkat (ANTARA) - Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap MR, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memiliki narkotika dengan barang bukti 0,14 gram sabu-sabu.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Hariyono di Stabat, Senin, mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sultan Madceh Kecamatan Stabat.
Dari tersangka diamankan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan satu unit handphone merk Mito warna putih.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sultan Madceh ada seorang laki- laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit II tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan dan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR yang saat itu sedang berda di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledan badan, ditemukan satu paket klip bening yang diduga sabu-sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa paket klip bening yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.