Anggota Polsek Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah membekuk Abraham Sabneno (46) pelaku penganiayaan anak kandungnya, DDS (2), yang menderita gizi buruk hingga menyebabkan paha kiri dan tangan kiri korban patah akibat dianiaya pelaku.
"Betul pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku telah ditahan di Polsek Kupang Barat untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Polsek Kupang Barat, Inspektur Satu Polisi George Christian, ketika dihubungi di Kupang, Jumat.
Sabneno diketahui menganiaya anak kandungnya itu, Minggu lalu (14/7), hingga menyebabkan paha kiri dan tangan kiri DDS itu patah. Pada tubuh anak laki-laki itu juga terdapat luka-luka bekas sayatan benda tajam yang diduga dilakukan Sabneno.
Menurut Christian, Sabneno, warga Kecamatan Kupang Barat itu dibekuk polisi di lokasi persembunyianya di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Kamis malam (18/7).
Setelah dibekuk, Sabneno yang telah memiliki delapan orang anak itu digelandang ke Polsek Kupang Barat untuk diperiksa secara hukum. "Pelaku dalam status sebagai tersangka. Status penahanannya mulai berlangsung pada Jumat malam (19/7) ini," kata Christian.
Sabneno akan dijerat UU Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Betul pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku telah ditahan di Polsek Kupang Barat untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Polsek Kupang Barat, Inspektur Satu Polisi George Christian, ketika dihubungi di Kupang, Jumat.
Sabneno diketahui menganiaya anak kandungnya itu, Minggu lalu (14/7), hingga menyebabkan paha kiri dan tangan kiri DDS itu patah. Pada tubuh anak laki-laki itu juga terdapat luka-luka bekas sayatan benda tajam yang diduga dilakukan Sabneno.
Menurut Christian, Sabneno, warga Kecamatan Kupang Barat itu dibekuk polisi di lokasi persembunyianya di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Kamis malam (18/7).
Setelah dibekuk, Sabneno yang telah memiliki delapan orang anak itu digelandang ke Polsek Kupang Barat untuk diperiksa secara hukum. "Pelaku dalam status sebagai tersangka. Status penahanannya mulai berlangsung pada Jumat malam (19/7) ini," kata Christian.
Sabneno akan dijerat UU Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019