Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banda Aceh hingga meninggal dunia tidak terpengaruh narkoba.
"Pelaku berinisial PP (21) tidak mengkonsumsi narkoba. Kita sudah cek dia bersih dari narkoba, hasil tes urine negatif dari ganja maupun sabu-sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat menggelar jumpa pers, di Mapolresta setempat, Senin.
Sebelumnya, empat warga Gampong (Desa) Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh menjadi korban penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang IRT berinisial R meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka, mereka ditikam menggunakan sangkur.
Berdasarkan keterangan terbaru dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, dua anak kandung korban yakni ZNF (14) dan AI (12) juga mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang, namun mereka selamat setelah mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan satu korban lainnya AJS yang juga IRT hanya mengalami luka memar.
AKP Ryan mengatakan, pemeriksaan urine narkoba dilakukan karena terjadi perubahan perilaku pada pelaku, ia sering berbicara sendiri dan suka berhalunisasi sepakan sebelum peristiwa penganiayaan tersebut.
"Berdasarkan keterangan orang tua dari yang bersangkutan, kita dapatkan informasi sejak seminggu ke belakang perilaku pelaku berubah dari biasanya," ujarnya.
Ryan menyampaikan, karena perilaku pelaku berubah, pihaknya kesulitan melakukan pemeriksaan sehingga sampai hari ini belum diketahui motif dari penganiayaan tersebut. Tetapi pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.
"Motif sampai dengan saat ini belum diketahui, pelaku sudah empat kali kita periksa dan keterangannya berubah-ubah," katanya.
Dari pemeriksaan saksi, kata Ryan, mulai dari ayah pelaku hingga korban lainnya, antara korban dengan pelaku sebelumnya tidak ada permasalahan apapun. Bahkan, keduanya memiliki hubungan saudara.
Selain itu, lanjut Ryan, pihaknya juga belum bisa memastikan kalau yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, karena itu hari ini pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan guna memastikan kondisi sebenarnya.
"Hari ini pelaku kita bawa ke Psikiater untuk pemeriksaan, apakah benar bermasalah dengan kejiwaan atau seperti apa nanti kita sampaikan hasilnya," ujar Ryan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan jo pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi: Penganiaya berat IRT dan anak di Banda Aceh bebas narkoba
Senin, 8 Maret 2021 14:21 WIB