Banda Aceh (ANTARA) - Remaja asal Medan Sumatera Utara berinisial MU (17) ditangkap Polisi terkait dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur asal Banda Aceh, yang merupakan pacar sendiri.
"Selain menganiaya korban dengan mencekik, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja belia tersebut, setiap ada kesempatan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis.
Kata Ryan, korban selama ini memilih bungkam karena takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.
Pasalnya, pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal, jika tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain.
"MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," ujarnya.
Awalnya, kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap kembang dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.
Kejadian yang menimpa kembang, diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.
"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan, korban mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU," kata Ryan.
Ryan menyebutkan, pemerkosaan tersebut semuanya dilakukan pada 2021 dengan rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Semua itu TKP nya di kamar kos pelaku.
Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, dan berkaitan dengan pelakunya anak di bawah umur, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk pendampingan.
Untuk pemerkosaan, lanjut Ryan, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
"Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak," demikian Ryan.