Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyebut siap memasang badan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan Tgk Munirwan, Keuchik (kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam.

“Kami siap memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Keuchik Tgk Munirwan yang saat ini ditahan di Polda Aceh. Kita sangat berharap pihak kepolisian mau menangguhkan penahanan,” kata Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf di Lhokseumawe, Kamis.

Sebagai aparatur gampong yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kata Fauzi Yusuf, pihaknya berkomitmen tetap menjaga wibawa pemerintah daerah.

Apalagi selama ini Tgk Munirwan telah membawa harum nama Aceh Utara atas inovasi-inovasi yang dilakukannya, sehingga namanya terangkat ke level nasional dalam bidang pemberdayaan gampong dan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Apdesi Aceh Utara: semestinya Keuchik Munirwan dibina, bukan dipenjara

Fauzi Yusuf juga mengapresiasi adanya aksi pengumpulan KTP para aktivis HAM, tokoh  LSM, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan pertanian, yang diinisiasi oleh Tim Kuasa Hukum Tgk Munirwan.

Pengumpulan KTP dimaksud, sambung Fauzi Yusuf, untuk memberikan dukungan moral dan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, sebutnya seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulis.

Fauzi Yusuf atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengatakan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Aceh.

“Mudah-mudahan permasalahan yang menjerat Keuchik Meunasah Rayeuk Tgk Munirwan dapat dilihat secara lebih jernih dan bijak oleh semua pihak,” demikian Fauzi Yusuf di dampingi Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara Andree Prayuda.

Untuk diketahui, Tgk Munirwan ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Aceh sejak 23 Juli 2019 karena dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi atau berlabel.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019