Seorang pejabat di Kabupaten Aceh Jaya berinisial I dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual terhadap berinisial N, mahasiswi asal kabupaten itu yang kuliah di Banda Aceh.
Laporan tersebut disampaikan N ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis. N melapor didamping kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Dalam laporannya, N menyebutkan dirinya jemput dan diajak jalan-jalan menggunakan mobil pribadi pada Agustus 2018. Mereka menuju Bandara Sultan Iskandar Muda di Blangbintang, Aceh Besar.
Sesampai tempat parkir bandara, terlapor I menyuruh N membuka celananya. Namun, menolak membuka celana pejabat tersebut. Akhirnya I membuka sendiri celananya dan memaksa N memegang alat vitalnya.
Tiba-tiba, petugas bandara yang sedang patroli datang. I panik dan menyuruh N keluar mobil. Selanjutnya, N keluar bandara berjalan kaki serta menghubungi temannya untuk menjemput.
Selang dua minggu kemudian, terlapor I melakukan panggilan video melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada N. Saat panggilan tersebut, I masuk kamar mandi memperlihatkan perbuatan asusila kepada N.
Selang beberapa minggu kemudian, terlapor I juga melakukan panggilan serupa dan perbuatan yang sama. N memfoto layar telepon pintarnya video terlapor yang diduga asusila.
Selanjutnya, terlapor melakukan panggilan video tiga hingga lima kali, namun tidak pelapor N. Hingga akhirnya N melaporkan I ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
"Hari ini, klien kami N melaporkan kasus asusila yang dialaminya ke polisi di Polda Aceh. N juga keterangan kepada polisi. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Aceh," kata Safaruddin.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum dapat info," tulis perwira menengah Polri tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Laporan tersebut disampaikan N ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis. N melapor didamping kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Dalam laporannya, N menyebutkan dirinya jemput dan diajak jalan-jalan menggunakan mobil pribadi pada Agustus 2018. Mereka menuju Bandara Sultan Iskandar Muda di Blangbintang, Aceh Besar.
Sesampai tempat parkir bandara, terlapor I menyuruh N membuka celananya. Namun, menolak membuka celana pejabat tersebut. Akhirnya I membuka sendiri celananya dan memaksa N memegang alat vitalnya.
Tiba-tiba, petugas bandara yang sedang patroli datang. I panik dan menyuruh N keluar mobil. Selanjutnya, N keluar bandara berjalan kaki serta menghubungi temannya untuk menjemput.
Selang dua minggu kemudian, terlapor I melakukan panggilan video melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada N. Saat panggilan tersebut, I masuk kamar mandi memperlihatkan perbuatan asusila kepada N.
Selang beberapa minggu kemudian, terlapor I juga melakukan panggilan serupa dan perbuatan yang sama. N memfoto layar telepon pintarnya video terlapor yang diduga asusila.
Selanjutnya, terlapor melakukan panggilan video tiga hingga lima kali, namun tidak pelapor N. Hingga akhirnya N melaporkan I ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
"Hari ini, klien kami N melaporkan kasus asusila yang dialaminya ke polisi di Polda Aceh. N juga keterangan kepada polisi. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Aceh," kata Safaruddin.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum dapat info," tulis perwira menengah Polri tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019