Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendukung rekomendasi alim ulama yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan pimpinan pondok pesantren, terkait rekomendasi penghentian aktivitas pengajian di sebuah masjid berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Meulaboh, untuk menciptakan kerukunan umat Islam di daerah itu.

"Karena hal ini menyangkut dengan aqidah masyarakat di Aceh, kita sangat mendukung rekomendasi ini," kata Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Isa kepada ANTARA, Selasa di Meulaboh.

Pihaknya berharap, usulan yang telah dirumuskan dalam rekomendasi bersama kalangan masyarakat dan pimpinan pondok pesantren di Aceh Barat, dapat segera diteruskan untuk dituntaskan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Menurutnya, rekomendasi para ulama tersebut menyatakan aktivitas pengajian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut sangat meresahkan, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan di masyarakat setempat.

Rekomendasi tersebut lahir karena masyarakat tidak mampu lagi mengatasi keresahan terhadap aktivitas pengajian di sebuah masjid di Kota Meulaboh, karena diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam sesuai Ahlussunnah wal Jamaah, dan diduga melanggar Qanun (Perda) Pemerintah Aceh Nomor 8 Tahun 2014 yang sudah mengatur tentang pokok syariat Islam di Aceh.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian kepada ANTARA mengatakan, rekomendasi penghentian aktivitas pengajian di sebuah masjid berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat dilakukan untuk mencegah keresahan masyarakat khususnya umat Islam.

Menurutnya, materi dalam pengajian yang disampaikan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan Mazhab Imam Syafii dan tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal jamaah.

Para alim ulama di Aceh Barat pada Senin siang juga sudah merekomendasikan sejumlah poin penting agar pelaksanaan kegiatan keagamaan di sebuah masjid di Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, agar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Temuan lainnya, kata Teungku Abdurrani, dalam penjelasan dari pengurus masjid setempat kepada MPU, bahwa materi pengajian yang diajarkan dalam pengajian tersebut menggunakan Kitab Rayah Wa Taqrib. Namun sesuai temuan di lapangan, materi pengajian jauh melenceng dari ajaran agama Islam yang berlaku di Aceh dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh pengurus masjid.

"Rekomendasi ini kita harapkan nantinya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat mengambil sebuah solusi, agar kehidupan masyarakat di Aceh Barat semakin lebih baik dalam menjalankan ibadah, serta terhindar dari hal yang tidak kita inginkan," harapnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019