Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Kamis.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tarmizi mengatakan Pemkab Aceh Barat telah menyusun LKPD Unaudited 2024 sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Setelah penyerahan laporan, BPK akan menjadwalkan pemeriksaan rinci atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
Ia mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk berperan aktif dalam memberikan data yang diperlukan guna kelancaran proses audit yang akan dilakukan oleh tim BPK.
"Kami berharap proses audit ini dapat berjalan lancar dan hasilnya mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," demikian Tarmizi.