Kejaksaan Negeri Aceh Barat hingga kini masih melakukan pengusutan dan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh sejumlah kepala desa di daerah itu sejak awal tahun 2019 lalu.

"Sejauh ini sudah ada dua desa yang sudah mengembalikan dugaan kerugian negara terkait dana desa, masing-masing Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan dan Desa Padang Jawa, Kecamatan Woyla," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus, Fakhrul Rozi di Meulaboh, Jumat.

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang sudah dilaporkan kepada pihak kejaksaan setempat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejari Aceh Barat luncurkan program jaga desa hindari korupsi

Ada pun jumlah kasus yang sudah dilaporkan kepada lembaga penegak hukum tersebut mencapai 20 kasus (desa) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Fakhrul Rozi mengakui dari banyaknya kasus yang sedang didalami dan dilakukan penyelidikan, kebanyakan terdapat kesalahan administrasi sehingga hal tersebut belum perlu dilakukan tindak lanjut ke tingkat selanjutnya.

Akan tetapi, jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang kecil, maka aparat desa wajib mengembalikannya.

Baca juga: Peras empat kades, Kejari OTT dua oknum LSM dan amankan uang 30 juta

"Rata-rata jumlah kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini dibawah Rp100 juta, belum ada yang diatas Rp100 juta," kata Fakhrul Rozi.

Pihaknya mengakui hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus yang sudah dilaporkan tersebut untuk dituntaskan penyelidikannya secara hukum.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat berharap kepada masyarakat agar dapat bersabar karena penyelidikan terkait kasus dugaan korupsii dalam pengelolaan dana desa di Aceh Barat sejauh ini masih terus dilakukan.

Baca juga: Korupsi dana desa Rp354 juta, kades diringkus Polisi

Sehingga diharapkan kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tambahnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019