Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat menggelar sosialisasi standar kompetensi wartawan di aula Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Senin (26/8).

"Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan ulasan dan tulisan tersebut sebagaimana yang telah dicantum lada pasal 28 Undang-undangan 1945," demikian disampaikan dalam sambutan dan arahannya, M. Amin, SH, MH Asisten Asministrasi umum Sekdakab Aceh Timur.

Lebih lanjut disampaikan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut wartawan yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat," kata M. Amin.

Baca juga: 36 Wartawan Aceh UKW di Aceh Utara

"Kontrol dimaksud antara lain oleh setiap orang dengan jaminannya hak jawab dan hak koreksi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan oleh dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara," tegas M. Amin.

Selain itu, M. Amin mengatakan, dalam menjalankan peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan harus sesuai dengan kode etik jurnalistik maka dewan pers menerbitkan peraturan dewan pers nomor 1 tentang standar Kompetensi wartawan," teranganya.

"Standar kompetensi wartawan menjadi alat ukur profesionalitas wartawan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat sekaligus menjaga kehormatan pekerjaan wartawan," sebut M Amin.

Baca juga: 26 Wartawan Aceh Lulus UKW Angkatan VI

Dengan demikian kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi, berita, penyusunan dan penyuntingan berita," ujar M Amin.

"Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) telah diverifikasi dewan pers," demikian pungkas M. Amin.

Sebelumnya, Aminim, Ketua panitia dalam laporannya menyampaikan, adapun tujuan sosialisasi ini diharapkan mendapatkan pemahaman bersama tentang standar kompetensi wartawan menuju wartawan yang profesional yang melahirkan produk jurnalistik yang monumental dan merupakan karya intelektual yang dapat dipertangungjawabkan," katanya.

Baca juga: PWI Targetkan Seluruh Anggota Lulus UKW

Adapun narasumber dalam sosialisasi standar kompetensi wartawan dengan menghadirkan narasumber yaitu Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman, SE, M.Si.

Sementara itu peserta sosialisasi kompetensi wartawan terdiri dari 25 wartawan dan 5 peserta terdiri dari anggota Humas dalam lingkungan Kabupaten Aceh Timur yang diundang sebagai peserta.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019