Ketua KPA Aceh Jaya Safriantoni menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung program terkait pengadaan lahan bagi mantan kombatan GAM dan korban konflik.
 
"Persoalan lahan bagi kombatan bukan hanya karena sudah diperintahkan oleh Plt Gubernur, namun itu memang sudah kewajiban pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki antara pihak RI dan GAM," ujar Ketua KPA Aceh Jaya Safriantoni kepada Antara, Jum'at (20/9).

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Jaya dukung usulan Gubernur terkait lahan untuk eks Kombatan
 
Menurut Safriantoni, Nota kesepakatan damai yang diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam itu sudah jelas, hanya saja belum semua terealisasi hingga hari ini, salah satunya yaitu terkait dengan lahan pertanian untuk para kombatan.
 
Dalam proses perdamaian kala itu, kedua belah pihak membuat butir-butir perjanjian yang disebut MoU. Dalam butir-butir soal amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat, diatur dua hal, salah satunya yaitu terkait proses reintegrasi eks GAM ke dalam masyarakat dan mereka diberikan beberapa bantuan.

Baca juga: Aceh Jaya tindak lanjuti surat Gubernur terkait lahan untuk eks kombatan
 
"Jadi saat ini bukan soal dukung atau tidaknya, tapi memang sudah semestinya direalisasikan semua baik itu lahan pertanian maupun butir-butir MoU yang hingga hari ini belum terealisasi sepenuhnya," ungkap Pang Toni.
 
Sambungnya, di Aceh Jaya ada sekitar seribu lebih kombatan GAM yang hingga hari ini masih ada sebagian besar belum mempunyai lapangan pekerjaan atau pengerjaan tetap.

Baca juga: Eks Kombatan GAM Ikut Pelatihan Wawasan Kebangsaan
 
"Ada sekitar 1000 lebih kombatan GAM di Aceh Jaya, itu kombatannya saja, belum lagi masyarakatnya yang juga masih banyak yang belum punya pekerjaan, dan jika berbicara korban konflik semua masyarakat Aceh termasuk korban konflik saat itu," ujarnya

Sebelumnya Plt Gubernur Aceh sudah menyurati seluruh bupati/wali kota se Aceh tentang penyelesaian lahan pertanian bagi Kombatan, Tapol/Napol dan imbas konflik di Kabupaten Aceh Jaya. 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019