Meulaboh (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Provinsi Aceh, Zulkifli Apt menegaskan herbal pelangsing bermerek "RD Pelangsing" yang diamankan dari seorang warga di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (3/10) siang bernilai mencapai Rp352,97 juta
Ada pun identitas pemilik obat herbal diduga tidak memiliki izin edar dari BBPOM tersebut berinisial DVS, warga Aceh Tenggara.
Baca juga: BBPOM dan polisi amankan ribuan botol "RD Pelangsing" di Aceh Tenggara
"Jumlah barang temuan yang sudah kita amankan ini bernilai jual tinggi, karena sangat banyak dibeli oleh konsumen," kata Zulkifli kepada ANTARA, Kamis petang.
Menurutnya, total herbal yang berhasil diamankan dari rumah pelaku berinisial DVS tersebut sebanyak 1.713 botol, RD serbuk sorga dunia 61 pot, serta serbuk anti pelakor sebanyak 2 pot.
Baca juga: Selain RD Pelangsing, BBPOM juga amankan serbuk anti Pelakor di Aceh Tenggara
Aneka produk tersebut didapatkan petugas setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di rumah DVS, atas seizin terduga pelaku atau pemilik obat herbal.
Obat-obatan tersebut disimpan di sejumlah lokasi rumah yakni di dapur, di gudang penyimpanan di dalam rumah, laci ruang keluarga, serta di dalam gudang penyimpanan disamping rumah terduga.
"Saat ini semua barang ini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya menambahkan.
Zulkifli mengakui penindakan yang dilakukan BBPOM Banda Aceh tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dan mempertanyakan peredaran obat herbal pelangsing merek "RD Pelangsing" yang bebas dijual secara daring.
Obat tersebut sampai saat ini juga masih belum diketahui kandungannya sehingga harus dilakukan uji laboratorium guna memastikan komposisi yang digunakan pelaku.
"Pelaku juga masih dimintai keterangan terkait penjualan produk herbal diduga tanpa izin edar ini," pungkasnya.
Ribuan botol herbal pelangsing diduga ilegal di Aceh Tenggara senilai Rp352 juta
Jumat, 4 Oktober 2019 16:43 WIB