Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp16,5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, mengatakan, tersangka AR diduga terlibat korupsi pengadaan penangkap hama tanaman kopi.
"Pengadaan penangkap hama tanaman kopi ini dibiayai APBN 2015 dengan anggaran Rp48,150 miliar. Hasil audit terhadap kerugian negara proyek ini mencapai Rp16,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, tersangka AR merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut.
Selain AR, penyidik juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial T, kontraktor atau rekanan berinisial MU, serta TJ, selaku rekanan yang menerima subkontrak pekerjaan pengadaan penangkap hama tanaman kopi.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, proyekb tersebut dilaksanakan PT Jaya Perkara Grup. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan menggelembung harga alat penangkap hama kopi hingga dua kali lipat.
"Penyelidikan kasus korupsi ini lebih dari dua tahun, mulai 2016 hingga September 2018. Dan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak 3 September 2018," papar Kombes Pol Ery Apriyono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin menambahkan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 50 saksi, dua di antaranya saksi ahli dari BPKP dan lembaga lelang pemerintah.
"Ke empat tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Penyidik juga menyita barang bukti nilai mencapai Rp4,3 miliar. Terdiri uang tunai Rp2,3 juta dan dua bidang tanah dengan harga perkiraan Rp2 miliar," kata Kombes Pol T Saladin.