Padangsidimpuan (ANTARA) - Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 250 kilogram ganja kering dari dua orang tersangka yakni Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti, Rabu tengah malam.
Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Kamis mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap pada saat melintas di Jalan Sutan Soripada Mulia, tepatnya di wilayah Bukit Simarsayang.
Baca juga: Terbukti konsumsi narkoba dan intip Polwan mandi, dua anggota polisi dihukum keliling Mapolda
Pada saat penangkapan, petugas terpaksa menembak salah seorang tersangka bernama Adi Syahputra, karena mencoba melawan petugas.
Tersangka nekat menabrakkan mobil truk yang dikendarai mereka kepada mobil petugas yang saat itu sedang mencoba menghentikan.
"Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diperoleh melalui masyarakat," katanya.
Baca juga: Polisi Aceh Utara ciduk pria ini terkait sabu
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, mobil truk yang dikendarai tersangka melaju kencang.
Melihat ada yang mencurigakan, petugas mengejar dan saat itu mobil tersangka menabrak mobil petugas.
"Kami terpaksa mengambil tindakan terukur, karena tersangka melawan dan mencoba melukai petugas," katanya.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.Sedangkan ganja kering tersebut sudah diamankan di Mapolresta Padangsidimpuan.