Medan (ANTARA) - Dua personel kepolisian bernama Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subbag Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumut terbukti bersalah karena mengonsumsi narkoba dan mengintip sambil merekam video Polwan yang sedang mandi.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, di Medan, Senin (6/1) membenarkan bahwa Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, sedangkan Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya saat ini telah diberikan hukuman mengelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan mereka," katanya.
Mardiaz menegaskan, dalam peristiwa itu Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
“Keduanya telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan itu, mereka berdua telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.