Seorang warga Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara berinisial J (58) ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
"Kejadian ini pada Sabtu (24/10) dan Minggu (25/10), lokasinya di gubuk tempat tinggal tersangka di Kecamatan Baktiya," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi dalam keterangannya di Lhoksukon, Selasa.
Baca juga: Psikolog dukung wacana DPRA hukum berat pelaku kekerasan terhadap anak
Baca juga: Psikolog dukung wacana DPRA hukum berat pelaku kekerasan terhadap anak
Dijelaskan kejadian berawal pada Sabtu saat korban menghubungi sang ayah dan mengeluh sedang sakit, lalu ayahnya menyuruh korban datang ke tempat tinggalnya.
Setiba di gubuk tempat tinggal ayahnya, korban kemudian tidur di sana karena sedang dalam kondisi sakit, jelas penyidik kepolisian.
Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh bakal dihukum berat
Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh bakal dihukum berat
Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membangunkan korban dengan alasan akan mengobatinya dengan cara dirajah (mantra).
Kasus dugaan pencabulan juga dilakukan J terhadap anak kandungnya terjadi keesokan harinya atau pada Minggu sekira pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banda Aceh menurun
Baca juga: Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banda Aceh menurun
Kemudian oleh ibunya membawa korban ke Polres Aceh Utara dan pelapor membuat pengaduan di SPKT.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Kasat Reskrim, unit PPA melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka hingga dia diciduk pada Senin (26/10) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara untuk selanjutnya dibawa ke Polres guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas kasus itu, tersangka terancam terjerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.