Calang, Aceh Jaya (ANTARA) - Seorang wanita muda dinyatakan terbukti bersalah sebagai muncikari prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Jaya dan dihukum sembilan tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Ahmad Bukhori di Calang, Jumat, mengatakan terpidana atas nama Mariana (23). Yang bersangkutan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Calang.
Baca juga: Terima anggararan ratusan juta, ini kegiatan yang akan dilakukan Disperidag Aceh Jaya
"Yang bersangkutan dipidana sembilan tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 761 jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ahmad Bukhori.
Ahmad Bukhori menyebutkan keputusan pengadilan terhadap perkara prostitusi online tersebut disampaikan pada 16 September 2020. Dan yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Kelas III Calang.
Baca juga: Narkotika dominasi kasus terbanyak di Aceh Jaya, begini penjelasan Kejari
"Terpidana Mariana ditahan di Rutan Calang guna menjalani hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang," kata Ahmad Bukhori.
Terpidana Mariana ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat (23/3/2020).
Muncikari di Aceh Jaya dihukum 9 tahun penjara
Jumat, 6 November 2020 16:27 WIB