Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Dewan Pembina Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), H Sjamsul Kahar mengukuhkan pengurus KWPSI periode 2015-2018.
Pengukuhan pengurus KWPSI Aceh itu berlangsung di aula Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Banda Aceh, Sabtu.
"Lembaga ini dilahirkan oleh beberapa wartawan lintas media sejak dua tahun lalu guna mengembangkan kegiatan religius secara bersama-sama serta meluruskan kontradiktif yang muncul dalam masyarakat tentang pelaksanaan syariat Islam," katanya Sjamsul Kahar.
Ia mengatakan kelahiran KWPSI semata untuk mengisi ruang gelap dalam kontradiksi yang timbul dalam masyarakat kita.
"Kehadiran KWPSI untuk memberikan informasi yang menyejukkan bagi pembaca. Sebab, sebagian besar pengurus dari lembaga itu berasal dari wartawan," katanya.
Ia juga berpesan agar pengurus dapat terus fokus memberikan pencerahan dan lembaga tersebut bisa menjadi model bagi daerah lain secara nasional.
Adapun pengurus yang dikukuhkan itu adalah Arif Ramdan dari Serambi Indonesia (ketua), Muhammad Saman dari Analisa (sekretaris jenderal), Munawardi Ismail dari Waspada (bendahara) dan Muhammad Ifdhal dari LKBN Antara (juru bicara).
Selanjutnya Hasan Basri M Nur dari akademisi (ketua bidang program dan perencanaan), Tgk Umar Rafsanjani dari ulama (Ketua Bidang Kajian Islam dan Pendidikan) dan Dosi Elfian sebagai Bidang Komunikasi dan Publikasi.
Kepengurusan tersebut sedianya diisi oleh Azhari dan Muhammad Saman yang terpilih sebagai Koordinator dan Sekjen KWPSI dalam musyawarah besar (Mubes) pertama di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh pada 13 Desember 2014 lalu.
Namun, dalam waktu bersamaan, Azhari wartawan LKBN Antara Biro Aceh dipromosikan menjadi Kepala Biro LKBN Antara Provinsi Jambi, sehingga, posisi koordinator diisi oleh Arif Ramdan yang semula menjabat juru bicara.
Acara pengukuhan tersebut juga dikemas dengan kegiatan maulid Nabi Besar Muhammad SAW dengan penceramah Ustaz Masrul Aidi Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Cot Keu'eung Aceh Besar) serta pemberian santunan untuk 25 anak yatim.
Pengukuhan pengurus KWPSI Aceh itu berlangsung di aula Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Banda Aceh, Sabtu.
"Lembaga ini dilahirkan oleh beberapa wartawan lintas media sejak dua tahun lalu guna mengembangkan kegiatan religius secara bersama-sama serta meluruskan kontradiktif yang muncul dalam masyarakat tentang pelaksanaan syariat Islam," katanya Sjamsul Kahar.
Ia mengatakan kelahiran KWPSI semata untuk mengisi ruang gelap dalam kontradiksi yang timbul dalam masyarakat kita.
"Kehadiran KWPSI untuk memberikan informasi yang menyejukkan bagi pembaca. Sebab, sebagian besar pengurus dari lembaga itu berasal dari wartawan," katanya.
Ia juga berpesan agar pengurus dapat terus fokus memberikan pencerahan dan lembaga tersebut bisa menjadi model bagi daerah lain secara nasional.
Adapun pengurus yang dikukuhkan itu adalah Arif Ramdan dari Serambi Indonesia (ketua), Muhammad Saman dari Analisa (sekretaris jenderal), Munawardi Ismail dari Waspada (bendahara) dan Muhammad Ifdhal dari LKBN Antara (juru bicara).
Selanjutnya Hasan Basri M Nur dari akademisi (ketua bidang program dan perencanaan), Tgk Umar Rafsanjani dari ulama (Ketua Bidang Kajian Islam dan Pendidikan) dan Dosi Elfian sebagai Bidang Komunikasi dan Publikasi.
Kepengurusan tersebut sedianya diisi oleh Azhari dan Muhammad Saman yang terpilih sebagai Koordinator dan Sekjen KWPSI dalam musyawarah besar (Mubes) pertama di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh pada 13 Desember 2014 lalu.
Namun, dalam waktu bersamaan, Azhari wartawan LKBN Antara Biro Aceh dipromosikan menjadi Kepala Biro LKBN Antara Provinsi Jambi, sehingga, posisi koordinator diisi oleh Arif Ramdan yang semula menjabat juru bicara.
Acara pengukuhan tersebut juga dikemas dengan kegiatan maulid Nabi Besar Muhammad SAW dengan penceramah Ustaz Masrul Aidi Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Cot Keu'eung Aceh Besar) serta pemberian santunan untuk 25 anak yatim.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.