Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengimbau kepada warga setempat untuk mengupdate nomor induk kependudukan (NIK) agar lebih mudah dalam proses mengikuti vaksinasi.
"Bagi warga yang data kependudukannya tidak online agar dapat melakukan konsolidasi data NIK terlebih dahulu sebelum mengikuti vaksinasi," kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, di Banda Aceh, Jumat.
Emila mengatakan, selama proses vaksinasi pihaknya banyak didatangi masyarakat yang sudah melakukan vaksin, namun data mereka tidak terbaca pada aplikasi Peduli Lindungi, hal itu disebabkan karena NIK nya belum online.
"Ada warga yang melapor kepada kita, dia sudah vaksin tapi tidak terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi sehingga mereka harus mengupdate terlebih dahulu datanya ke Disdukcapil," ujarnya.
Karena itu, Emila mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh yang ingin melakukan vaksinasi dan datanya tidak online agar dapat melakukan update NIK terlebih dahulu.
"Kita juga mempermudah prosesnya, bisa dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil atau ke counter Dukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh serta bisa dengan mengirimkan NIK ke nomor whatsapp di 0895338331409," kata Emila.
Dirinya menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung percepatan vaksinasi terhadap warga setempat sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita terus mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 hingga mencapai target sesuai dengan arahan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman," demikian Emila.