Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah mencairkan gaji 13 pegawai negeri sipil setempat pada tangal 1 Juli 2015 atau berbarengan dengan pembayaran gaji reguler setiap bulan.
     
Bupati Aceh Selatan, H T Sama Indra melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD) Diva Samudera Putra di Tapaktuan Jumat menyatakan, mengingat banyak keperluan yang dibutuhkan para PNS di bulan Ramadhan ini, maka pembayaran gaji ke-13 beserta rapel dipercepat.
     
Terkait gaji 13 itu, Pemkab Aceh Selatan tidak membuang-buang waktu dan langsung bergerak cepat mengingat saat ini sedang berlangsung ibadah puasa dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri sehingga kebutuhan atau beban biaya masyarakat khususnya para PNS juga meningkat.
     
Pembayaran gaji 13 tersebut juga dilakukan berbarengan dengan rapel kenaikan gaji dari Januari - Juli 2015.
     
"Jika bisa dipermudah dan tidak bertentangan aturan, pembayaran gaji 13 tidak perlu mengulur waktu. Kita sudah cairkan, tinggal pihak SKPK mengujukan penagihan. Proses cepat atau lambat penyaluran kepada penerima tergantung instansi masing-masing. Sejauh ini telah ada dinas yang melakukan pencairan. Pokoknya Dinas Keuangan telah selesai mencairkannya," ucap Diva.
     
Menurut dia, dalam rangka menghadapi puasa dan hari raya tahun ini, Pemkab Aceh Selatan memang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp26,1 miliar untuk membayar gaji  13 ditambah Rp8 miliar untuk pembayaran rapel kenaikan gaji sejak Januari-Juli bagi 6.593 PNS.
     
Penerimaan pembayaran gaji 13 tahun 2015 jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
     
"Tunjangan beban kerja PNS ke-13 kali ini dibarengi pembayaran rapel. Angka nominal diterima tergantung nilai gaji pokok dan golongan. Gaji 13 merupakan rahmat dan bonus bagi para PNS dari pemerintah dalam rangka meringankan beban hidup mereka di bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri," katanya.



Pewarta: Pewarta : Hendrik
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026