Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah menerbitkan surat edaran mengenai hari libur nasional dan cuti bersama menyambut Idul Fitri 1436 Hijiriah.
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Selasa mengatakan sesuai kalender nasional dan kearifan lokal pemerintah daerah mengumumkan masa libur pegawai negeri sipil (PNS) serta pekerja pada kantor pemerintahan terhitung sejak 16-22 Juli 2015.
"Edaran ini juga berdasarkan surat Gubernur Aceh. Kita di pemerintah daerah tingkat dua sudah mengedarkan tentang hari libur nasional dan cuti bersama lebaran ini selama enam hari," katanya.
Didampinggi Kasubag Media Masa Sekdakab Aceh Barat Jopy Diansyahputra dia menyampaikan, surat edaran tersebut sudah dikeluarkan pada Senin (13/7) sesuai Nomor: 061.2/757/VIII/2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1436 H.
Jelasnya, hari Kamis (16/7) ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1436 H, sementara Jumat-Sabtu (17-18 Juli 2015) merupakan hari libur nasional untuk Idul Fitri, kemudian hari Senin-Selasa (20-21 Juli 2015) ditetapkan sebagai hari cuti bersama Idul Fitri.
Alaidinsyah memintakan bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur/cuti.
"Seperti pegawai pada RSUD CND Meulaboh itu tetap dibuka sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Managemen rumah sakit sudah disampaikan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, setiap pimpinan intansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS/Tenaga Harian Lepas (THL) pada hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama lebaran 2015.
Seluruh perkantoran dan instansi pelayanan masyarakat di daerah itu sudah mulai aktif kembali pada hari Rabu (22/7), artinya ada enam hari mendapatkan libur panjang bagi PNS maupun THL pada lebaran tahun ini.
Tegasnya, terhadap PNS/THL yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas setelah libur nasional dan cuti bersama maka akan diberi sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undagan.
"Hari Rabu semua PNS maupun THL itu sudah masuk kerja, tidak ada lagi yang memperpanjang libur. Kalau ada maka sanksi adminitrasinya sudah ada dan itu pasti dikenakan," katanya menambahkan.
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Selasa mengatakan sesuai kalender nasional dan kearifan lokal pemerintah daerah mengumumkan masa libur pegawai negeri sipil (PNS) serta pekerja pada kantor pemerintahan terhitung sejak 16-22 Juli 2015.
"Edaran ini juga berdasarkan surat Gubernur Aceh. Kita di pemerintah daerah tingkat dua sudah mengedarkan tentang hari libur nasional dan cuti bersama lebaran ini selama enam hari," katanya.
Didampinggi Kasubag Media Masa Sekdakab Aceh Barat Jopy Diansyahputra dia menyampaikan, surat edaran tersebut sudah dikeluarkan pada Senin (13/7) sesuai Nomor: 061.2/757/VIII/2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1436 H.
Jelasnya, hari Kamis (16/7) ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1436 H, sementara Jumat-Sabtu (17-18 Juli 2015) merupakan hari libur nasional untuk Idul Fitri, kemudian hari Senin-Selasa (20-21 Juli 2015) ditetapkan sebagai hari cuti bersama Idul Fitri.
Alaidinsyah memintakan bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur/cuti.
"Seperti pegawai pada RSUD CND Meulaboh itu tetap dibuka sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Managemen rumah sakit sudah disampaikan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, setiap pimpinan intansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS/Tenaga Harian Lepas (THL) pada hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama lebaran 2015.
Seluruh perkantoran dan instansi pelayanan masyarakat di daerah itu sudah mulai aktif kembali pada hari Rabu (22/7), artinya ada enam hari mendapatkan libur panjang bagi PNS maupun THL pada lebaran tahun ini.
Tegasnya, terhadap PNS/THL yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas setelah libur nasional dan cuti bersama maka akan diberi sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undagan.
"Hari Rabu semua PNS maupun THL itu sudah masuk kerja, tidak ada lagi yang memperpanjang libur. Kalau ada maka sanksi adminitrasinya sudah ada dan itu pasti dikenakan," katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta : Anwar: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.