Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebas tanah untuk pembangunan kanal pembangkit listrik tenaga air.
Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid di Aceh Tengah, Senin, mengatakan tanah yang dibebaskan tersebut merupakan aset Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
"Penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan tim intelijen Kejari Aceh Tengah. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat," kata Yovandi Yazid.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Harisdian bin Alm Bantasyam (58), Reje (kepala desa) Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian, Busra bin Alm Halim (54), Bendahara merangkap Kepala Urusan Umum Kampung Pendere Saril, dan Karmia bin H Udin (50), Sekretaris Kampung Pendere Saril.
Yovandi Yazid mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Yovandi Yazid mengatakan tindak pidana korupsi diduga dilakukan para tersangka yakni pembebasan tanah milik desa oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan kanal PLTA Peusangan pada 2020.
Pembebasan tanah, kata dia, di antaranya lapangan voli dan sumur dengan nilai Rp428,68 juta. Pondok pengajian dengan nilai ganti rugi sebesar Rp20,68 juta.
Serta ganti rugi tanah dan bangunan polindes Rp321,88 juta. Semua uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, kata Yovandi Yazid.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp809,77 juta. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi," kata Yovandi Yazid.