Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pedagang kaki lima di Kampung Baru, Banda Aceh dalam upaya memberi kenyamanan kepada pengguna jalan.

“Penertiban ini kita lakukan karena para pedagang kaki lima berjualan di jalan sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban para pengguna jalan,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Zakwan di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan sesuai dengan Qanun No.6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan. 

Para pedagang kaki lima yang ditertibkan untuk sementara dilarang berjualan di badan jalan dan dipindahkan ke pinggir jalan di depan teras pertokoan yang ada di Kampung Baru. 

Sebelumnya, para pedagang kaki lima yang menjadi sasaran penertiban oleh Satpol PP sudah mendapat beberapa kali pemberitahuan. Salah satu pedagang, M. Hatta,  juga mengaku sudah tiga kali ditertibkan. 

Namun, ia dan para pedagang lain tetap kembali lagi ke badan jalan karena tidak mendapat relokasi. 

"Setahu saya lingkar Masjid Raya ini sudah dilakukan penertiban sejak tahun 1976. Tetapi, sampai hari ini, kami yang ditertibkan tidak pernah relokasi," katanya.



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026