Meulaboh (ANTARA Aceh) - Wartawan Metro TV, Ariffahmi, melaporkan pihak manegerial Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat, ke polisi, karena diduga menyalahgunakan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi dan menghalangi kerja jurnalis.

"Saya melihat ada mobil yang mengangkut minyak bensin bersubsidi menggunakan jerigen, kemudian saat mengambil gambar pekerja SPBU itu memaki-maki saya. Dia menunjukan larangan menggunakan kamera di SPBU," katanya di Meulaboh, Kamis.

Ariffahmi mengatakan, yang dialaminya saat meliput pada SPBU Nomor 14 236 415 Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Mereubo, bukanlah dihakimi, namun dengan kejadian ini kedepan semua pihak memahami bahwa yang demikian adalah termasuk menghambat tugas jurnalis.

Dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media, didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh Candra Darusman, SH, MH mengatakan, kasus ini harus dilanjutkan guna mendapat keadilan hukum.

Kata dia, yang dialami oleh Ariffahmi merupakan suatu tindak pidana menghambat atau menghalangi pekerjaan pers sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Itu adalah hak asazi dari klaian kami, semua orang harus menghargai kemerdekaan pers. Kami akan mendampingi dan mengawal proses penegakan hukum ini sampai dengan selesai," tegasnya.

Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan mengatakan, kasus tindak pidana tersebut masih dilakukan upaya pemeriksaan saksi dan pelapor.

"Sementara kita sudah periksa terlapor, kemudian memeriksa korban dan saksi yang lain untuk memperjelas status kasus ini. Kasus tindak pidana ini menyangkut Undang-Udang Pers dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp500 juta," katanya menambahkan.



Pewarta: Pewarta : Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026