Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Senin, mengatakan dua unit kapal nelayan tersebut diamankan tim patroli rutin Satpolairud Polres Simeulue.
"Dari patroli itu, petugas mengamankan dua unit kapal nelayan asal Nias yang tidak memiliki dokumen berupa surat pendaftaran kapal sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan atau SIPI," kata AKBP Jatmiko.
AKBP Jatmiko mengatakan dokumen kapal tersebut tersebut diatur dalam UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang perikanan.
"Kedua kapal tersebut diamankan di dermaga TPI desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue," kata AKBP Jatmiko.