Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh memastikan pembuangan limbah karet ke Krueng (sungai) Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, belum mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.

Kepala BLHK Aceh Barat T Fuadi di Meulaboh, Jumat mengatakan, pihaknya sudah turun bersama sejumlah unsur terkait ke lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Beurandang, dimana dalam area itu juga ada satu tempat penampungan getah karet hasil deresan kebun PT SIR.

"Setelah kita lihat langsung tidak ada pencemaran, disana hanya ada bangunan penyimpanan getah karet, bukan pengolahan bahan baku karet, jadi air yang mengalir ke sungai itu tidak merusak. Kalau bau iya," katanya.

Sejumlah instansi terkait Pemerintah Kabupaten Aceh Barat turun ke area SPBU Blang Beurandang yang dituduh warga sekitar merusak lingkungan karena pembuangan limbah, namun hal itu belum terbukti kebenarannya.

Hanya saja dalam pemeriksaan langsung unsur teknis ini menemukan adanya pendangkalan Krueng Leuhan akibat pembuangan pohon kelapa sawit, itu merupakan penyebab terjadinya banjir genangan cukup lama di kawasan itu.

Kata Fuadi, melalui instansi terkait akan segera melakukan normalisasi sungai Leuhan yang memang kondisinya sudah dangkal, apalagi persoalan aliran sungai tersebut masih tanggung jawab pemerintah meskipun sudah masuk dalam area lahan warga.

"Instansi terkait akan segera melakukan normalisasi, sungai itukan tangung jawab pemerintah, meskipun aliran lama sungai ini masuk area perusahaan, tapi pengakuan warga ada tersisa 2 meter tepian sungai belum dijual, masih milik masyarakat sekitar,"sebutnya.

Lebih lanjut T Fuadi menjelaskan, terkait beberapa keluhan masyarakat terkait dampak sosial pada area SPBU tersebut sedikit banyak memiliki dasar hukum yang jelas, terutama adalah persoalan izin beberapa bangunan dalam satu area yang begitu sempit.

Selain itu persoalan yang menonjol pasca aksi demo warga Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, adalah persoalan kasus pendangkalan sungai dan tuntutan pemotongan gaji mantan pekerja SPBU yang belum dikembalikan.

"Persoalan ini kompleks, mungkin yang sangat menonjol adalah tentang pendangkalan sungai, tapi itu akan segera diselesaikan. Kalau persoalan limbah karet atau sawit itu tidak ada," imbuhnya.

Tim yang turun kelokasi tersebut terdiri dari Bagian Hukum Setdakan, BLHK, Dinas Cipta Karya dan Pengairan, Pekerjaan Umum (PU), Sat Pol PP, anggota DPRK yang membidangi serta didampingi masyarakat Blang Beurandang.

Sebelumnya sejumlah wartawan juga turun kelokasi tersebut melihat secara dekat keluhan warga Gampong Blang Beurandang, terkait pembungan limbah karet dan sawit ke dalam sungai sehingga menyebabkan terjadinya pendangkalan sungai.



Pewarta: Pewarta : Anwar
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026