Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Aceh selama dua hari dalam rangka menyambut dan menghormati hari besar Islam Hari Raya IdulAdha1443 Hijriah.
Dua hari libur tersebut jatuh pada Senin dan Selasatanggal 11dan12 Juli 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh,MuhammadIswantomengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah IdulAdha1443 Hijriah.
"Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain," katanya.
Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtutanggal 23 Juli 2022dan hari Sabtutanggal 6 Agustus 2022dengan waktu Masuk kantor padapukul 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.
Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1jam 4menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kataIswantomengutip surat edaran gubernur.