Kuala Simpang (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang kekek berusia 66 tahun diduga melakukan pencabulan kepada anak tirinya di wilayah Bandar Pusaka.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial RD (66). Pria uzur ini diringkus di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Minggu 17 Juli 2022.
"Kasus pencabulan tersebut terjadi dia tahun lalu tepatnya akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022. Korban anak tirinya yang masih di bawah umur," kata AKP Isral.
Kepada polisi, tersangka RD mengaku sudah berulangkali melakukan rudapaksa kepada korban. Aksi bejad pelaku dilampiaskan saat korban sedang sendiri di rumah.
"Tidak hanya sekali, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi," ungkap Isral.
Selama ini lanjut Kasat Reskrim AKP M Isral, pelaku selalu menebar ancaman sehingga korban takut. Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan cabul ayah tiri tersebut kepada kakaknya. Selanjutnya kakak korban memberi tahu ayah kandungnya dan melaporkan kepada pihak berwajib.
"Pelaku dikenakan pasal 47 Jo pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman eksekusi cambuk," tukas Kasat Reskrim.