Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan berkas pendaftaran enam partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan ada tujuh partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dari tujuh tersebut, satu partai dinyatakan tidak lengkap.
"Partai yang berkas pendaftaran tidak lengkap yakni Partai Amanah Reformasi. Partai tersebut mendaftar beberapa menit sebelum pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ditutup, yakni pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB," kata Munawarsyah.
Adapun berkas pendaftaran enam partai politik lokal yang dinyatakan lengkap yakni Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), dan Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
"Berkas pendaftaran enam partai lokal tersebut dinyatakan lengkap setelah melalui pengecekan berkas pendaftaran. Berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, surat pernyataan, serta keterangan sudah mengunggah data partai politik di sistem informasi partai politik atau sipol," kata Munawarsyah.
Selanjutnya, kata Munawarsyah, kecuali PA dan PNA, akan mengikuti verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mengecek kebenaran dokumen yang disampaikan seperti kepengurusan, keanggotaan, dan persyaratan lainnya.
Sedangkan PA dan PNA, kata Munawarsyah, tidak lagi menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual karena merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif minimal lima persen pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, Partai Aceh meraih 18 dari 81 kursi DPR Aceh atau 22 persen. Sedangkan DPR kabupaten kota meraih 120 dari 650 kursi atau 18,4 persen dengan sebaran 95,6 persen dari 23 kabupaten kota di Aceh
Sementara, PNA memperoleh enam dari 81 kursi DPR Aceh atau tujuh persen serta 45 kursi dari 650 kursi DPRK kabupaten kota se Provinsi Aceh. Sebanyak 45 kursi tersebut tersebar di 13 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh atau mencakup 56 persen.
Berdasarkan ketentuan Pasal 90 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, kata Munawarsyah, untuk mengikuti pemilu legislatif berikut, maka partai politik lokal peserta harus memperoleh kursi DPRA sekurang-kurangnya lima persen.
Serta sekurang-kurangnya lima persen kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya setengah jumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh, kata Munawarsyah menyebutkan
"Dengan perolehan kursi tersebut, maka sesuai ketentuan, PA dan PNA tidak perlu lagi menjalani verifikasi administrasi dan faktual setelah dokumen pendaftarannya lengkap. Kedua partai politik lokal tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024" kata Munawarsyah.
Sedangkan PAS Aceh, Partai Gabthat, dan PDA, kata Munawarsyah, akan menjalani verifikasi administrasi dan faktual setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap.
Dua dari tiga partai politik lokal tersebut partai lama dengan nama baru, namun tidak lolos ambang batas parlemen. Sedangkan PAS merupakan politik lokal baru didirikan.
Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Aceh merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.
Partai politik lokal di Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi yang disebut DPRA dan DPRD tingkat kabupaten kota yang disebut DPRK.