Banda Aceh (ANTARA) - Nazir Wakaf Masjid Asy-Suhada Lampanah, Indrapuri mengukur kembali tanah yang diwakafkan untuk kemakmuran masjid dari Ibrahim Mahmud di Gampong Lampanah Ranjo, Aceh Besar.
“Pengukuran ini untuk keakuratan ukuran dan batas-batasnya, sebagai kelengkapan pengurusan akte ikrar wakaf, “ kata Nazir Wakaf Masjid Asy-Syuhada, M Nasir Ali di Aceh Besar, Minggu.
Ia menjelaskan pengukuran tersebut dilakukan atas tanah wakaf dalam bentuk kebun itu seluas 186,75 meter.
“Potensinya dapat dikembangkan sebagai kebun rambutan atau pembangunan rumah sewa dan hasilnya digunakan untuk kemakmurannya masjid,”katanya.
Nasir mengatakan sehari sebelumnya, nazir wakaf juga mengukur tanah wakaf di kampung yang sama, yang diwakafkan oleh Hamdiah Ahmad dalam bentuk tanah sawah dengan luas 1.800 meter.
“Dari hasil pengukuran ini, kita akan segara lengkapi administrasi untuk pengurusan akte ikrar wakaf di KUA,” katanya.
Dia menjelaskan, tanah sawah wakaf yang dikelola Masjid Asy-Syuhada saat ini sebanyak 54 persil yang dikelola oleh 41 petani penggarap dengan hasilnya setiap tahun mencapai Rp 53 juta.
Kemudian sebagian tanah wakaf dalam bentuk kebun 11 persil ada yang telah diproduktifkan sebagai lokasi peternakan sapi dan kebun rambutan dan ada juga tanah wakaf kuburan yang masih kosong akan dikembangkan tanaman mangga.
“Manfaat wakaf sangat besar dirasakan oleh petani penggarap di Lampanah dengan pola bagi hasil atau mawah,” katanya.