Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh memulangkan sebanyak 14 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang sebelumnya sempat bermasalah hukum di Malaysia.
Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, Jumat, mengatakan saat mendapatkan informasi tentang PMI Aceh tersandung hukum dan terlantar di negeri orang, maka pemerintah segera merespon dan berupaya memberikan bantuan pemulangan ke kampung halaman.
"Bantuan yang diberikan merupakan bentuk dukungan dari pemerintah kepada warganya yang berada di luar Aceh, sekaligus wujud dari perhatian dan tanggung jawab pemerintah," kata Yusrizal di Banda Aceh.
Para pekerja migran itu tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Kamis (20/10) malam. Pemulangan mereka difasilitasi Dinas Sosial Aceh sejak dari lokasi penampungan di Tanjung Pinang, pascavonis bebas dari otoritas negeri Malaysia.
"Mereka di antaranya berasal dari Kabupaten Aceh Utara lima orang, Aceh Timur enam orang, Aceh Barat dua orang, dan Aceh Tamiang satu orang," katanya.
Pada awalnya, kata dia, terdapat 33 warga Aceh yang telah bebas tahanan dari Malaysia berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka tiba di Kepri melalui kapal feri rute Johor-Tanjung Pinang pada Sabut (08/10) lalu. Dari 33 orang, sebanyak 19 PMI Aceh telah lebih dahulu pulang bersama keluarga, sisanya 14 orang kemudian ditanggung biaya perjalanan pulang oleh Dinsos Aceh.
Sementara itu, Salah satu PMI asal Aceh Barat Adi Samsuar (40) mengatakan selama 13 hari di penampungan, para PMI asal Aceh mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas. Ia menilai kesalahan yang telah dilakukan bersama rekan lainnya, yakni tidak memiliki kelengkapan dokumen saat bekerja di Malaysia menjadi pelajaran ke depan.
“Terima kasih kami kepada Pemerintah dan Kadis Sosial yang sudah memfasilitasi kami dalam kepulangan ini, kami sangat berbahagia” ujarnya.
Adi juga berharap, pemerintah dapat membantu dirinya dan PMI Aceh lain untuk bisa melanjutkan keinginan bekerja kembali kebluar negeri, mengingat pengalaman bekerja di luar negeri yang dimiliki telah cukup mumpuni.
“Harapan nya bisa melanjutkan pekerjaan disana, jika ada yang bisa membawa kami keluar negeri dengan fasilitas dan dokumen yang lengkap, mungkin kami akan berangkat kesana lagi," kata Adi.
Sementara itu, Yusrizal mengingatkan agar para imigran yang ingin melanjutkan bekerja di luar negeri dapat memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait dokumen tenaga kerja luar negeri.
“Silahkan direncanakan dengan baik, jika ingin kembali ke sana (Malaysia). Siapkan dokumen yang lengkap dan ikuti perarturan yang berlaku, jika memang dirasa pengalaman disana cocok untuk peluang-peluang mata pencaharian," katanya.
Pemerintah pulangkan 14 pekerja migran Aceh dari Malaysia
Jumat, 21 Oktober 2022 11:32 WIB