Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Romilus Tamtelahitu mengatakan YAY ditahan setelah ditangkap pada Selasa petang di kawasan Kwawi, Kelurahan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
"Tersangka YAY diamankan sekitar pukul 17.30 WIT, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di markas Polda Papua Barat dan langsung ditahan," ujarnya kepada wartawan di Manokwari, Selasa malam.
Dalam keterangan sebelumnya, Romilus menyatakan YAY ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2022 melalui gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018/2019 yang kelola organisasi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
"Tersangka YAY dalam kasus ini berperan sebagai ketua organisasi KAWAL yang pada tahun anggaran 2018/2019 mendapatkan kucuran dana hibah senilai Rp6,1 miliar dan hasil pemeriksaan diketahui terjadi tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp4,3 miliar berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI," ujarnya.
Ia menyebutkan total anggaran hibah Rp6,1 miliar diterima organisasi KAWAL dalam tiga kali pencarian, yakni pencarian pertama 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, pencairan kedua pada 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan pencairan ketiga pada 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.
Romilus mengatakan bahwa merujuk Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib diserahkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
"Namun, fakta yang terjadi, organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat pada 1 Desember 2021," ujarnya.
Atas kejanggalan tersebut, penyidik Polda Papua Barat berhasil mengungkap fakta-fakta belanja dan kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban hibah organisasi KAWAL yang tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
"Tersangka YY dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Romilus.