Wartawan di Banda Aceh, Sabtu, para tim sukses maupun simpatisan dari caleg itu memasang poster peserta Pemilu tersebut di pohon-pohon kayu dengan cara memakunya seperti sepanjang ruas jalan Teuku Panglima Nyak Makam Kota Banda Aceh.
Sebelumnya Pemkot Banda Aceh telah melakukan pembersihan terhadap spanduk dan poster caleg di sejumlah ruas jalan, namun kini kembali dipasang oleh para kandidat dan simpatisan dari caleg.
"Masa, pohon kayu yang telah ditanam dan dirawat pemerintah, namun dirusak lagi oleh para calon wakil rakyat. Imbauan larangan itu tidak didengar oleh caleg tertentu," kata Salahuddin, warga yang bedomisili di kawasan Gampong Pineung.
Sebelumnya, akademisi Universitas Islam Negeri AR-Raniry A Rani Usman mengimbau semua pihak agar taat aturan dengan tidak memasang poster atau spanduk para caleg disembarangan tempat, khususnya di pohon-pohon kayu baik di Kota Banda Aceh maupun daerah lain.
"Pemasangan spanduk dan poster para kandidat pemilu yang diikat atau dipaku di pohon-pohon yang ada di sisi ruas jalan itu dapat menyebabkan pohon mati serta juga dapat membahayakan pengendara kendaraan bermotor," kata dia menjelaskan.
Bahkan, ia menilai poster para caleg juga dipasang di pagar-pagar kebun masyarakat terutama di sejumlah ruas jalan desa dan kecamatan. Seharusnya, kondisi itu tidak terjadi lagi, mengingat masyarakat pemilih saat sudah pintar.
"Artinya, masyarakat pemilih bukan hanya berharap gambar atau wajah caleg yang sering dia jumpai, tapi yang dibutuhkan adalah program kerja setiap caleg. Program kerja yang perlu disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat menjelang pemilu, sehinga pesta demokrasi ke depan lebih berkualitas,” katanya menjelaskan.
Selain itu, kata dia, para caleg mungkin juga bisa menggunakan waktu luang dengan mengunjungi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing untuk berdialog seraya menyosialisasikan diri.
Pewarta:
Pewarta : Azhari
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.