Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menjerat para pelaku narkoba dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, sehingga diketahui ke mana saja uang dari barang terlarang tersebut mengalir.
"Kepolisian menjerat pelaku narkoba dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan pasal-pasal pencucian uang, diharapkan ke mana uang narkoba tersebut mengalir," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Selasa.
Menurut jenderal polisi bintang dua tersebut, ada kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba. Sebab, jaringan mereka terputus dan masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing.
Seperti, kata Achmad Kartiko, penyuplai tengah laut terputus jaringannya dengan penjemput. Begitu juga dengan di darat, terputus dengan pelaku yang mendistribusikan di daratan.
Kapolda Aceh mengatakan penelusuran dengan menjerat pelaku narkoba dengan pasal-pasal pencucian uang dapat diketahui pembiayaan di setiap sel jaringan. Misalnya, pembiayaan oleh pelaku penjemputan di laut, di darat, maupun lainnya.
"Dengan menerapkan pasal-pasal pencucian uang, maka uang dari narkoba tersebut bisa diketahui ke mana saja alirannya. Termasuk apakah digunakan untuk politik seperti pilkada atau pemilu," katanya.
Terkait aliran uang narkoba untuk pemilu, kata Achmad Kartiko, bisa diungkapkan oleh Polri di Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. Di mana, seorang caleg pada Pemilu 2024 ditangkap terkait narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi, kepolisian terus berusaha mencegah uang dari narkoba tersebut mengalir untuk kegiatan politik. Kita tentu tidak ingin ada istilah narkopoltik, uang narkoba membiayai kegiatan politik," kata Achmad Kartiko.
Baca juga: Polda Aceh terapkan TPPU untuk bandar narkoba, perang total