Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan seorang eks calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 karena diduga menyebarkan video porno via medsos Tiktok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan eks caleg tersebut berinisial MD alias ML (32). Penahanan MD berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.
"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial. Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD alias ML dan ditonton 3,4K (ribu). MD alias ML merupakan caleg Pemilu 2024," kata Winardy.
Baca juga: Sakit hati hubungan kandas, pria Pidie sebarkan video mantan pacar ke medsos
Saat korban membuat laporan polisi, kata Winardy, kepolisian menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor merupakan salah satu Caleg perempuan pada Pemilu serentak 2024.
Pada pesta demokrasi itu tersangka kalah, sehingga polisi melanjutkan kasus hukum penyebaran video porno tersebut.
"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy menyebutkan.
Halaman selanjutnya: penangkapan tersangka
Polda Aceh tahan eks Caleg diduga sebarkan video porno via Tiktok
Sabtu, 12 Oktober 2024 11:14 WIB