Banda Aceh (ANTARA) - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Besar menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pengelolaan dana desa Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, menyusul keuchik atau kepala desa setempat mengembalikan kerugian negara.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Selasa, mengatakan kasus tersebut melibatkan pria berinisial H (41), yang menjabat sebagai kepala desa Gampong Rinon, dengan kerugian negara menurut hitungan inspektorat sebanyak Rp170,5 juta.
“Hari ini, keuchik Gampong Rinon mengembalikan kerugian negara kepada penyidik, yang kemudian akan disetor kembali ke rekening Gampong Rinon,” kata Carlie di Mapolres Aceh Besar.
Baca juga: Polres Aceh Utara selidiki dugaan korupsi dana desa Rp500 juta
Pengembalian keuangan negara diterima langsung oleh Kapolres Aceh Besar Carlie Syahputra Bustamam, turut didampingi Wakapolres Aceh Besar Kompol Muara Juli dan Kasat Reskrim Aceh Besar AKP Ferdian Chandra.
Kapolres menjelaskan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan ‘Peugah Pak Kapolres’ atau ‘Sampaikan Pak Kapolres’ yang bisa diakses masyarakat Aceh Besar, terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh kepala desa Gampong Rinon.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan sekaligus berkoordinasi dengan inspektorat, dan menemukan adanya kerugian negara dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 itu sebesar Rp170,5 juta.
“H, selaku keuchik Gampong Rinon membuat kegiatan fiktif berupa pembangunan ruko desa dan pagar kantor desa. Dalam laporan keuangan desa, kegiatan pembangunan itu telah selesai 100 persen,” ujarnya.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana BUMG di Banda Aceh kembalikan kerugian negara Rp140 juta
Namun, lanjut Carlie, fakta ditemukan di lapangan bahwa pembangunan ruko dan pagar kantor desa tersebut batal dilakukan, karena lahan yang menjadi lokasi pembangunan masih dalam sengketa pemilik sehingga tidak jadi dibangun.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan kondisi di lapangan bahwa pembangunan pagar kantor desa dan ruko desa, hanya ada bahan material saja. Namun pembangunan tidak ada,” ujarnya.
Atas dasar itu, kepala desa setempat berinisiatif mengalihkan dana kegiatan pembangunan tersebut untuk pembangunan Masjid Gampong Rinon.
“Untuk perkara ini, setelah keuchik bersedia mengembalikan kerugian negara dengan hasil penghitungan auditor, maka terhadap kasus ini akan dihentikan penyelidikannya,” kata Carlie.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana desa di Abdya divonis dua tahun penjara