New York (ANTARA) - Donald Trump telah didakwa atas kejahatan yang dirahasiakan, kata Kejaksaan New York pada Kamis (30/3), dan hal itu menjadikan Trump sebagai mantan presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana.
Dakwaan oleh Juri Agung (Grand Jury) New York muncul setelah penyelidikan atas tuduhan bahwa Trump membayar uang suap kepada seorang wanita yang diduga berselingkuh dengannya sebelum pencalonannya yang berhasil dalam pemilihan presiden AS pada 2016.
Grand Jury adalah sekelompok juri, biasanya terdiri dari 23 orang, yang dipilih untuk memeriksa keabsahan tuduhan sebelum persidangan.
Anggota Partai Republik AS berusia 76 tahun itu telah menyatakan akan mengikuti pemilihan pendahuluan Partai Republik dengan harapan bisa dicalonkan untuk mengikuti pemilihan presiden tahun depan.
Keterangan rinci tentang dugaan kesalahan Trump belum diketahui, tetapi perkembangan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang melibatkan mantan presiden AS itu diperkirakan akan semakin mengintensifkan persaingan antara blok yang dipimpin oleh Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden, dengan oposisi dari Partai Republik menjelang pemilihan presiden AS 2024.
Trump jadi eks Presiden AS pertama hadapi tuntutan pidana
Jumat, 31 Maret 2023 11:44 WIB