KKP tangkap dua kapal pukat trawl di perairan Selat Malaka, begini kronologinya
Jumat, 26 Mei 2023 20:44 WIB
Selang beberapa jam kemudian, kapal patroli Hiu 12 mendapati KM Laot Jaya menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Lhokseumawe. Kapal tersebut dengan lima anak buah kapal, semuanya warga negara Indonesia, kata Akhmadon.
"Kedua kapal penangkap ikan tersebut beserta anak buah kapal digiring ke Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Akhmadon.
Akhmadon menyebutkan kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Pasal tersebut mengatur penggunaan alat tangkap terlarang berupa pukat trawl
Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.
Akhmadon mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
"Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.
Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap lima kapal pukat trawl