Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap lima kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl yang dilarang pemerintah.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Jumat, mengatakan lima kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 Samudera Hindia.
"Dari lima kapal tersebut, dua di antaranya dengan bobot 5 GT atau gross ton dan tiga kapal 30 GT. Dua kapal ditangkap Kapal Pengawas Kakap dan tiga lainnya ditangkap Kapal Pengawas Hiu 12," kata Akhmadon.
Akhmadon mengatakan saat penangkapan berlangsung sebuah kapal motor cepat dengan tiga mesin mencoba menghentikan upaya Kapal Pengawas Hiu 12 menindak kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl.
"Namun, upaya itu gagal setelah Kapal Pengawas Hiu 12 bermanuver mengusir kapal tersebut. Kapal tersebut dari HNSI Sibolga, tujuannya untuk mengintervensi penangkapan dan pengawalan oleh Kapal Hiun12," kata Akhmadon.
Akhmadon menegaskan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
"Penindakan ini alat tangkap terlarang ini dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.
Akhmadon mengatakan PSDKP Lampulo sudah mengamankan 46 alat tangkap pukat trawl, baik yang disita dari operasi penertiban maupun diserahkan secara sukarela oleh nelayan.
"Penggunaan alat tangkap pukat trawl masih cukup banyak ditemukan di WPPNRI 571 Selat Malaka dan WPPNRI 572 Samudera Hindia. Kami akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan terlarang tersebut," kata Akhmadon.
PSDKP Lampulo tangkap lima kapal pukat trawl
Jumat, 15 April 2022 18:06 WIB