Mencermati wacana revisi Qanun LKS, peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh
Oleh Rahmat Fajri Rabu, 31 Mei 2023 21:47 WIB
Bahkan, akibat dari sistem bermasalah tersebut, para pengusaha minyak (SPBU) tidak bisa melakukan penebusan ke Pertamina karena layanan host to host tidak bisa dimanfaatkan sehingga sempat terjadi kekosongan BBM di SPBU.
"Kondisi seperti ini bisa menjadi pelajaran dalam mengambil kebijakan. Seharusnya ada bank konvensional lain satu di Aceh yang memiliki sistem host to host, jadi ada solusi saat satu bank error," kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh Nahrawi Noerdin.
Selain itu, Nahrawi juga mengaku hingga saat ini pelayanan bank syariah di Aceh masih cukup jauh dari harapan, terutama bagi kalangan dunia usaha.
Jika kondisi ini terus berlarut, ia menilai Aceh akan menjadi daerah yang terisolasi secara nasional dan internasional dalam urusan transaksi keuangan.
“Akses dan layanan keuangan bisa dinikmati oleh saudara-saudara kita di seluruh Indonesia, tapi tidak bisa dinikmati di Aceh. Itu cukup besar pengaruhnya bagi dunia usaha dan perekonomian Aceh," kata Nahrawi.
Baca juga: Tolak revisi qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPR Aceh
Masalah gangguan sistem BSI itu kemudian kembali menguatkan desakan untuk mengubah atau mengevaluasi Qanun LKS Aceh, dan membuka peluang kembalinya bank konvensional beroperasi di Tanah Rencong seperti 5 tahun lalu.
Wacana revisi Qanun LKS
Pada dasarnya, wacana revisi Qanun LKS tersebut bukan karena error-nya sistem BSI awal bulan lalu, melainkan telah diusulkan Pemerintah Aceh jauh sebelum adanya masalah pada perbankan syariah tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan Pj. Gubernur Aceh telah menyerahkan rencana perubahan Qanun LKS tersebut pada DPR Aceh pada Oktober 2022 untuk kemudian dapat dilakukan pembahasan oleh parlemen Aceh.
"Pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022," kata MTA.
Wacana perubahan itu, kata MTA, merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha. Oleh karena itu perlu dikaji dan dianalisis kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan Qanun LKS selama ini.
Pemerintah Aceh juga membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke provinsi ini, salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan merevisi Qanun LKS.
"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh," ujarnya.
MTA menuturkan kasus yang menimpa BSI baru-baru ini dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS.
Sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.